> >

Prostitusi di Bogor Kenapa Disebut Wisata Seks Halal?

Berita kompas tv | 16 Februari 2020, 08:12 WIB
Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).( (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA)

Baca Juga: Wisata Seks "Halal" di Puncak Dibongkar Polisi

Tersangka pelaku perdagangan manusia dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU