Prostitusi di Bogor Kenapa Disebut Wisata Seks Halal?
Berita kompas tv | 16 Februari 2020, 08:12 WIBBaca Juga: Wisata Seks "Halal" di Puncak Dibongkar Polisi
Tersangka pelaku perdagangan manusia dapat dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV