Polres Purworejo Sudah Periksa 8 Saksi untuk Ungkap Kronologi Perundungan Siswi SMP
Berita kompas tv | 14 Februari 2020, 21:29 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Polres Purworejo telah memeriksa delapan saksi terkait kasus bully alias perundungan yang terjadi di SMP Muhammadiyah Purworejo, Jawa Tengah
Kapolres Purworejo AKBP Riza Marito delapan saksi tersebut berasal dari orang tua korban, rekan korban guru dan pihak sekolah lainnya.
Pemanggilan saksi tersebut untuk mengetahi kronologi perundungan dan keadaan kelas saat Bullying terjadi. Termasuk peran guru saat aksi tersebut terjadi.
Baca Juga: Viral Kasus Bullying Siswi SMP di Purworejo, Ganjar Usulkan Sekolah Tersebut Ditutup?
Hasil keterangan saksi diketahui perundungan tersebut terjadi di luar jam pelajaran. Hal ini jugalah yang membuat aksi perundungan dilakukan tiga tersangka yakni TP (16), UH (15) dan DF (15) dapat terjadi secara leluasa.
"Itu juga kami tanyakan kepada saksi lain, kebetulan sekitar jam 10 pagi, saat pelajaran sedang kosong dan siswa yang lain kebanyakan sedang diluar," ujar Riza dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (14/2/2020).
Lebih lanjut Riza menambahkan perundungan tiga tersangka dilatarbelakangi sakit hati lantaran korban CA (16) melaporkan perbuatan ketiga tersangka yang sering meminta uang.
Setelah dilaporkan, guru kelas memanggil ketiganya dan memberikan peringatan. Setelah mendapat peringatan tersebut ketiga tersangka menemui korban di dalam kelas dan aksi perundungan pun terjadi. Tersangka sengaja membawa teman lain untuk merekam aksi ketiganya.
Baca Juga: Pelaku Bully di Purworejo Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Riza menjelaskan waktu perundungan ketiga tersangka kepada korban sama seperti durasi video yang beredar di media sosisl yakni 30 detik.
"Dari keterangan korban dan tersangka betul bahwa perbuatan meminta uang sudah beralang kali dan korban melaporkan dan tersangka tidak terima. Ketiga ditegur tersangka masuk kelas kemudian terjadi seperti itu (bullying)," ujar Riza.
Saat ini ketiga tersangka dalam pengawasan Polres Purworejo. Sesuai UU ketiganya tidak ditahan dan proses penyelidikan terus dijalankan. Sementara korban sedang mengikuti program pemulihan trauma bullying dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV