Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap 11,5 Miliar
Berita kompas tv | 14 Februari 2020, 13:02 WIBAtas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV