> >

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap 11,5 Miliar

Berita kompas tv | 14 Februari 2020, 13:02 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020) (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU