> >

Buntut Status FTF, Pemerintah Dinilai Perlu Fasilitasi Pemulangan Simpatisan ISIS

Berita kompas tv | 12 Februari 2020, 15:59 WIB
Tentara Irak memperlihatkan bendera ISIS yang diperoleh setelah mereka merebut pertahanan ISIS di sebuah desa di sisi timur kota Mosul. (Sumber: (BULENT KILIC / AFP))

JAKARTA, KOMPAS TV - Kebijakan pemerintah menyematkan simpatisan ISIS asal Indonesia sebagai foreign terrorist fighter (FTF) atau teroris lintas batas dikritik praktisi hukum.

Adalah Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso, yang mengkritik langkah pemerintah tersebut.

Menurut dia, penyematan status FTF kepada para simpatisan ISIS asal Indonesia oleh pemerintah dianggap salah kaprah. Hal tersebut justru membawa pemerintah kepada persoalan lebih berat lagi. 

"Penyematan status FTF itu justru menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo mengakui 689 simpatisan ISIS tersebut sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) yang sah," kata Sugeng seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Karena statusnya sebagai FTF, Sugeng menjelaskan, maka mereka yang menjadi simpatisan ISIS dinilai masih sebagai WNI yang tengah melakukan kejahatan terorisme.

Dengan demikian, mereka hanya dianggap WNI yang sedang tersangkut perkara hukum. Padahal, yang jadi persoalan mereka menganut paham ideologi ISIS. Namun hal itu justru diabaikan.

"Karena statusnya sebagai WNI maka pemerintah Indonesia harus memberikan pendampingan dan fasilitasi hukum," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban melindungi istri dan anak-anak mereka yang mungkin tidak terlibat terorisme.

Sebagai konsekuensinya, kata Sugeng, pemerintah wajib memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.

“Di sini saya lihat ada sikap ambigu dan ada ketidakpastian hukum mengenai nasib perempuan dan anak-anak simpatisan ISIS. Pemerintah seperti kebingungan,” tutur dia.

Penulis : Alexander-Wibisono

Sumber : Kompas TV


TERBARU