> >

Kronologi Penangkapan Lucinta Luna, Polisi Buntuti Sampai Apartemen

Berita kompas tv | 12 Februari 2020, 10:15 WIB
Artis Lucinta Luna (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Lucinta Luna, selebriti Instagram atau selebgram, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan kronologi penangkapan selebriti yang terkenal kontroversial itu.

Menurut dia, pihak kepolisian mengetahui informasi Lucinta Luna mengonsumsi narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Lucinta Luna Positif Gunakan Narkoba

Dari informasi tersebut, kemudian polisi menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian operasi dari mulai pengawasan hingga pembuntutan kepada Lucinta Luna.

Hasilnya, polisi menemukan obat penenang di dalam tas Lucinta Luna berjenis tramadol dan riklona. Menurut Yusri, obat-obatan tersebut masuk dalam golongan psikotropika.

“Ada dua jenis obat di dalam tas dari LL (Lucinta Luna), tramadol dan riklona. Ini adalah obat-obat penenang yang masuk ke dalam golongan psikotropika,” kata Yusri di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (12/2/2020)

Lebih lanjut, Yusri menuturkan Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya yang merupakan staf dan pasangannya berinisial H, D, dan N.

“Empat orang yang diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Barat,” ujar Yusri.

Baca Juga: Lucinta Luna Terjerat Narkoba, Siapakah Pengedarnya?

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, mengatakan pihaknya tak hanya menemukan obat penenang saat menangkap Lucinta Luna. 

Pada saat penggeledahan, kata Audie, polisi juga menemukan tiga butir pil ekstasi di keranjang sampah. Barang haram tersebut diduga sengaja dibuang. 

"Tiga butir pil ekstasi ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu dari mereka," kata Audie. 

Penulis : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU