> >

Setujui Formula E di Kawasan Monas, Tapi Patuhi Empat Point Ini

Berita kompas tv | 10 Februari 2020, 10:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengunjungi Monas, Kamis 23 Januari 2020 (Sumber: KompasTV)

Itu artinya, monas yang berada di taman merdeka sudah diperbolehkan untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E.

Baca Juga: Tak Hanya Soal Formula E, Ini 3 Kebijakan Anies Baswedan yang Ditentang Istana

Namun begitu, lanjut Setya Utama, pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas pada Juni nanti harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan Ketua Komisi Pengarah.

"Memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi). Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," ujar Setya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU