> >

Korban Prostitusi Anak Online di Kalibata City Dipaksa Layani 4 Pria Sehari

Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 21:16 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur, Rabu (29/1/2020). (Sumber: Kompas TV/Dany/Wandi)

Untuk kepentingan penyelidikan tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial. Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Para Tersangka dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 76 ayat (1) junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun Penjara serta dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU