Ini Peran Para Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
Berita kompas tv | 29 Januari 2020, 17:57 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Enam tersangka prostitusi online di Apartemen Kalibata City memiliki peran masing-masing.
Para pelaku yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19) menjalankan praktik prostitusi dengan korban anak dibawah umur sejak September 2019.
Mapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama menjelaskan sebelum diperdagangkan, AS memberikan minuman keras berupa Vodka dan gingseng kepada korban JO (15) dan memerintahkan pelaku lainnya yakni MTG untuk mengikat korban.
Baca Juga: Pelaku Banderol Korban Prostitusi Online Kalibata City Rp 350.000 sampai Rp 900.000
"Pelaku AS merekam korban JO dalam keadaan telanjang. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi (prostitusi online)," ujar Bastoni saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Bastoni menjelaskan pelaku lainnya yakni NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Sama seperti NA, MTG juga melakukan kekerasan dengan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali. AS yang menjadi pelaku kekearasan juga ikut sebagai korban ekspoitasi dari tersangka ZMR, JF dan NF.
AS diperdagangkan oleh ZMR dari November 2019 hingga 21 Januari 2020. Sama seperti ZMR, JF juga menjual Korban AS dan JO. Hasil pemeriksaan JF merupakan kekasih dari AS.
Keduanya sempat melakukan hubungan badan. Para anak perempuan dibawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.
Baca Juga: Pelaku Prostitusi Online Iming-imingi 2 Hal Ini pada Korbannya
"Untuk tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan," ujar Bastoni.
Bastoni menjelaskan selain sebagai pelaku, AS juga ditetapkan sebagai korban dari JF dan NF. AS diketahui menjadi objek eskploitasi dan diperdagangkan oleh dua orang pelaku.
"Mereka juga dijajakan para tersangka (AS)," ucap Bastoni.
Guna kepentingan penyelidikan tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial. Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Para Tersangka dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 ayat (1) junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun Penjara serta dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV