> >

Usai Diperiksa 5 Saksi Kasus Jiwasraya Ditahan, Termasuk Hendrisman Rahim dan Benny Tjokrosaputro

Berita kompas tv | 14 Januari 2020, 20:05 WIB
Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima dari sembilan saksi yang dipanggil Kejakasaan Agung terkait kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya, dikirim ke Rutan Salemba, Selasa (14/1/2020).

Mereka yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Kemudian Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga telah mengenakan rompi serupa.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Asabri Pola dan Modusnya Sama Seperti Jiwasraya

Mereka satu persatu keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung.

Tidak ada kata yang keluar dari para tahanan Kejagung tersebut. Untuk kepentigan penyelidikan selama 20 hari pertama mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Kuasa Hukum Benny Tjokro menyayangkan tindakan penyidik Jampidsus terhadap klienya. Menurut Benny bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun, saat pemeriksaan pertama, penyidik langsung menahan kliennya.

"Ini aneh menurut saya, karena saya tidak tahu alasan penahanan apa," kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga: Usai BPK Bongkar Borok Jiwasraya, Mantan Direktur Utama Diperiksa Kejaksaan Agung

Sebelumnya Jampidsus Kejagung memanggil sembilan saksi terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. Mereka adalah Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat.

Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, Karyawati PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Dwi Setiaji, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta seorang dari pihak swasta Meitawati Edianingsih.

Seperti diberitakan Kompas.com, saat pekara ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sudah ada 98 saksi yang diperiksa, serta 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. 

Setelah dilimpahkan, Kejagung telah melakukan pengeledahan terhadap 13 kantor dan 11 diantaranya yakni perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU