Usai Diperiksa 5 Saksi Kasus Jiwasraya Ditahan, Termasuk Hendrisman Rahim dan Benny Tjokrosaputro
Berita kompas tv | 14 Januari 2020, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lima dari sembilan saksi yang dipanggil Kejakasaan Agung terkait kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya, dikirim ke Rutan Salemba, Selasa (14/1/2020).
Mereka yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Kemudian Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga telah mengenakan rompi serupa.
Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Asabri Pola dan Modusnya Sama Seperti Jiwasraya
Mereka satu persatu keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung.
Tidak ada kata yang keluar dari para tahanan Kejagung tersebut. Untuk kepentigan penyelidikan selama 20 hari pertama mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kuasa Hukum Benny Tjokro menyayangkan tindakan penyidik Jampidsus terhadap klienya. Menurut Benny bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun, saat pemeriksaan pertama, penyidik langsung menahan kliennya.
"Ini aneh menurut saya, karena saya tidak tahu alasan penahanan apa," kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
Baca Juga: Usai BPK Bongkar Borok Jiwasraya, Mantan Direktur Utama Diperiksa Kejaksaan Agung
Sebelumnya Jampidsus Kejagung memanggil sembilan saksi terkait kasus gagal bayar Jiwasraya. Mereka adalah Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV