Harun Masiku ke Singapura Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Komisioner KPU
Berita kompas tv | 13 Januari 2020, 17:20 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Hasto Terseret Suap PAW Hingga Isu OTT
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pernah nyaleg di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 pada pemilu legislatif 2019 lalu, itu belum juga dihadirkan di KPK untuk diperiksa.
Belakangan ini diketahui, Harun ternyata tercatat sudah melintas keluar wilayah Indonesia sejak 6 Januari lalu.
Sumber Kompas TV di KPK mengungkapkan, Harun kini sudah berada di Singapura.
“Dalam catatan kami (Harun) ke Singapura,” ujar sumber itu, yang tak mau disebutkan namanya.
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa partainya akan mencari tahu keberadaan kadernya itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyuapan tersebut terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang meninggal dunia.
Baca Juga: Suap Komisioner KPU dengan Kader PDI-P, Bagaimana Aturan PAW?
Agar dapat menggantikan caleg terpilih sebagai anggota DPR yang meninggal dunia itulah Harun berupaya menyuap Wahyu.
Komisioner KPU ini diharapkan mampu merubah dan memposisikan Harun sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal itu.
Karena Harun saat pemilihan legislatif tidak terpilih alias gagal.
Padahal KPU telah menetapkan caleg terpilih lainnya yaitu Riezky Aprilia yang perolehan suaranya lebih tinggi dari Harun.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV