> >

Asabri Dirundung Kasus Dugaan Korupsi, Berikut Ulasan Kasus Terdahulunya

Berita kompas tv | 13 Januari 2020, 11:25 WIB
Gedung ASABRI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Sumber: Kontan)

 

Dalam waktu dekat ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera memanggil Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke kantornya.

Dua menteri itu akan dimintai konfirmasi dan kejelasan informasi terkait persoalan dugaan kasus yang mengarah pada korupsi dana di PT Asabri (Persero).

PT Asabri (Persero) adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan serta Polri.

Menurut Mahfud, kasus dugaan korupsi di Asabri itu jumlahnya terbilang fantastis, di atas 10 triliun.

“Sebetulnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah menemukan kasus itu (Asabri), Cuma sedang diminta validasi ke instansi terkait sehingga belum secara resmi muncul keterangan publiknya,” kata Mahfud, Jumat lalu (10/1/2020) di Jakarta.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Jiwasraya adalah Asabri

Sebelum kasus terkini itu mencuat, Asabri pernah terbelit perkara serupa pada 2007. 

Ketika itu, tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Mayor Jenderal (Purnawirawan) Subarda Midjaja.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana asuransi dan perumahan prajurit TNI yang dikelola Asabri. 

PT Asabri meminjamkan uang Rp 410 miliar kepada pengusaha yang juga rekan bisnis Asabri, yaitu Henry Leo. 

Henry juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. 

Namun, uang itu digunakan untuk berinvestasi di bidang lain.

Beberapa bulan kemudian, April 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Subarda 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Mahfud MD: Isu Dugaan Korupsi Asabri Nilainya Tidak Kalah Fantastis dengan Jiwasraya

Subarda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dihukum denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi kepada negara Rp 33,6 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan dengan beban uang pengganti Rp 34 miliar.

Akibat perbuatan Subarda, dana prajurit yang semestinya digunakan untuk perumahan prajurit terpakai untuk memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar. 

Subarda juga terbukti memperkaya Henry Leo. 

Dalam persidangannya, pengusaha ini divonis 6 tahun penjara.

Keduanya sempat mengajukan banding hingga kasasi. 

Namun pada 6 Maret 2009, Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU