> >

KPK Tentukan Status Hukum Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siang Ini

Berita kompas tv | 9 Januari 2020, 13:21 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) masih diperiksa tim satgas KPK (Sumber: tribunnews.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan ditangkap petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan

Wahyu diamankan saat hendak pergi ke luar daerah menggunakan layanan transportasi udara.

Komisioner yang bertugas pada Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU ini diduga terlibat kasus suap-menyuap.

Selain Wahyu, tim satuan tugas (satgas) KPK juga meringkus tiga orang lainnya yang diduga sebagai pihak penyuap.

Baca Juga: Selain Wahyu Setiawan Ada 3 Orang yang Diperiksa KPK

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya yang ditangkap itu.

OTT KPK itu merupakan yang kedua sejak Firli Bahuri Cs menjabat di KPK, setelah dilantik Desember 2019 lalu.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa siang ini sejak pukul 13.00 WIB sampai selesai sedang diputuskan dalam forum pimpinan status para terperiksa itu.

“Mohon maaf saya lagi kegiatan di Jatim (Jawa Timur). Nanti siang ini jam 13.00 diputuskan dalam forum pimpinan setelah mendengar penjelasan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum,” ujar Firli saat dihubungi tim Kompas TV, Kamis (9/1/2020).

Firli menambahkan, bahwa sejauh ini yang ditangkap adalah pelaku pidana orang per orang. Tidak terkait dengan status sosial yang bersangkutan,” katanya.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU