KPK Tentukan Status Hukum Komisioner KPU Wahyu Setiawan Siang Ini
Berita kompas tv | 9 Januari 2020, 13:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan ditangkap petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Penyidik KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Wahyu diamankan saat hendak pergi ke luar daerah menggunakan layanan transportasi udara.
Komisioner yang bertugas pada Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU ini diduga terlibat kasus suap-menyuap.
Selain Wahyu, tim satuan tugas (satgas) KPK juga meringkus tiga orang lainnya yang diduga sebagai pihak penyuap.
Baca Juga: Selain Wahyu Setiawan Ada 3 Orang yang Diperiksa KPK
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya yang ditangkap itu.
OTT KPK itu merupakan yang kedua sejak Firli Bahuri Cs menjabat di KPK, setelah dilantik Desember 2019 lalu.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan bahwa siang ini sejak pukul 13.00 WIB sampai selesai sedang diputuskan dalam forum pimpinan status para terperiksa itu.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV