> >

Rumah Tersangka Abdul Malik Digeledah, Ternyata Ada Kasus Satwa Dilindungi

Berita kompas tv | 26 Desember 2019, 16:59 WIB
Tersangka penodongan senjata api, Abdul Malik, dibawa petugas Polres Jaksel ke rumah kediamannya di Pejaten Barat, Jaksel, Kamis, 26 Desember 2019, untuk penggeledahan. Ternyata ditemukan juga kasus satwa dilindungi (Sumber: Kompas TV / Sisco / Junaidi)

“Ada satu senjata untuk berburu juga, tapi kita dalami berburunya dimana, apakah ada kerjasama juga nantinya, walaupun keterangan dari tersangka hanya koleksi saja,” ungkap Bastoni.

Polisi hutan BKSDA, Deni Rohenda menyatakan bahwa satwa dilindungi itu jika untuk pemeliharaan atau menyimpan satu atau sebagian dikenakan pasal juga.

Karena satwa dilindungi itu sudah hampir punah, makanya polisi pun melarang dan membawanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Jangankan untuk hidup, matinya saja sudah tidak boleh (satwa dilindungi) itu,” kata Deni Rohenda.

Sebelumnya, diketahui bahwa aksi penodongan senjata api yang dilakukan oleh Abdul Malik itu bermula saat dua remaja berteriak kepadanya.

Merasa tersinggung dengan ucapan dua remaja, Abdul Malik sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan kepada korban.

Sialnya, saat diperiksa oleh pihak kepolisian, mobil yang ditunggangi Abdul Malik dikemudikan oleh sang adik dan menabrak separator busway di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. 

Walaupun akhirnya kendaraan super car merek lamborghini yang jadi barang bukti itu ringsek.
 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU