> >

Usai Lebaran dan Baru Datang dari Kampung? Jangan Lupa Wajib Lapor kalau Mau Tinggal di Jakarta!

Peristiwa | 4 April 2025, 20:00 WIB
Usai Lebaran dan Baru Datang dari Kampung Jangan Lupa Wajib Lapor kalau Mau Tinggal di Jakarta
Ilustrasi. Monuman Nasional (Monas) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengingatkan bahwa pendatang baru wajib melapor ke pengurus lingkungan setempat, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan (Sumber: Envato/a_medvedkov)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta seperti magnet, setiap arus balik Lebaran, ribuan orang dari berbagai daerah datang dengan satu misi yakni mengadu nasib. Tapi tunggu dulu, bukan berarti Anda bisa langsung menetap begitu saja di Jakarta!

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengingatkan bahwa pendatang baru wajib melapor ke pengurus lingkungan setempat, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan.

Menurut Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, prosedur ini penting demi menjaga ketertiban administrasi dan keamanan warga.

“Kami mengimbau agar para pendatang sudah punya rencana matang: apakah sudah punya kerja, skill, dan tempat tinggal. Jangan sampai datang tanpa arah,” ujar Budi, Jumat (4/4/2025) mengutip Wartakotalive.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Kiriman Dari Tasikmalaya Kembali Padat

Dua Jenis Pendatang, Dua Proses Berbeda

Adapun pendatang yang datang ke Jakarta terbagi dalam dua kategori:

  • Pendatang dengan SKP (Surat Keterangan Pindah):

Mereka memang berniat menetap dan akan masuk sistem sebagai penduduk tetap.

  • Pendatang non-SKP:

Hanya tinggal sementara, tapi wajib mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen melalui laman nasional:
https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

Setelah itu, pendatang juga diminta melapor ke kelurahan agar datanya dicatat ke SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Wartakotalive


TERBARU