Bebas Denda! Pemerintah Berikan Kelonggaran Pelaporan SPT Bisa Sampai 11 April 2025
Humaniora | 27 Maret 2025, 06:00 WIB
Kelonggaran ini memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak yang biasanya harus dituntaskan sebelum pelaporan SPT.
Pihak DJP menegaskan tidak akan ada konsekuensi hukum selama pelaporan dilakukan dalam masa perpanjangan yang telah ditetapkan.
DJP Tetap Imbau Lapor SPT Lebih Awal
Meskipun denda dihapus hingga 11 April, DJP tetap menyarankan agar pelaporan tidak ditunda hingga tenggat waktu.
Untuk memudahkan, pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online dengan tahapan berikut:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi
- Akses menu Lapor dan klik e-Filing
- Pilih jenis formulir sesuai kategori (1770, 1770S, atau 1770SS)
- Isi data sesuai panduan
- Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan
Baca Juga: Polres Garut Gelar Mudik Gratis, 150 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com