Bebas Denda! Pemerintah Berikan Kelonggaran Pelaporan SPT Bisa Sampai 11 April 2025
Humaniora | 27 Maret 2025, 06:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak orang pribadi kini dapat bernapas lega. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Meskipun tenggat pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024 seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, wajib pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 11 April 2025 tanpa dikenai denda.
Langkah ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang menegaskan penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024.
Pemberian kelonggaran ini tak lepas dari kalender libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.
Pihak DJP mempertimbangkan dampak dari libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung mulai 25 Maret hingga 7 April 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain di GBK
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menjelaskan jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit akibat libur tersebut, yang berpotensi menghambat wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Dengan adanya relaksasi ini, mereka yang belum sempat melaporkan SPT hingga akhir Maret tidak perlu khawatir akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) karena keterlambatan. Setidaknya ada tiga manfaat utama yang bisa dirasakan:
Biasanya, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, selama periode relaksasi ini, sanksi tersebut tidak diberlakukan.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com