KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Hukum | 20 Maret 2025, 18:05 WIB
Direktur LPEI, kata Asep, tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ucapnya.
Sementara itu, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fisik tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
"PT PE menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," tegasnya.
Asep mengatakan, atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini telah mengakibatkan kerugian, pertama sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE).
"Yang kedua Outstanding pokok KMKE 2 PT PE dalam bentuk rupiah Rp549.144.535.027," jelasnya.
Baca Juga: KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Potensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV