Komnas HAM Nilai Pembahasan RUU TNI Minim Partisipasi Masyarakat Sipil dan Kurang Transparan
Hukum | 20 Maret 2025, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada keterbatasan partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"RUU (TNI) ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan kurangnya transparansi yang bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis dan berbasis HAM," sebut Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Komnas HAM juga melihat absennya evaluasi menyeluruh implementasi UU TNI sebelum adanya usulan perubahan.
"Absennya evaluasi menyeluruh atas implementasi UU TNI yang berlaku saat ini menghambat identifikasi kebutuhan perubahan yang benar-benar mendesak dan relevan," sebut Haris.
Selain itu, menurutnya, tanpa partisipasi publik yang bermakna dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang sudah berlaku, perubahan pada UU TNI berisiko mengembalikan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang berdasarkan demokrasi.
Baca Juga: ICW: Dikebutnya RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah Tidak Memberi Nilai Tambah Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup sempat mendapatkan reaksi keras dari masyarakat.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk ruang rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Penggerudukan ini dilakukan oleh para aktivis untuk menuntut proses pembahasan RUU TNI di hotel itu dihentikan.
Mereka menilai, pembahasan RUU TNI di hotel tersebut selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansinya yang jauh dari semangat menghapus dwifungsi militer dan semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV