Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Yakin Dipecat Tidak Hormat
Hukum | 17 Maret 2025, 10:45 WIBIa diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.
Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Eks Kapolres Ngada tersebut melakukan pelecehan seksual kepada empat korban.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Brigjen Trunoyudo, Kamis (13/3).
Menurut penjelasannya, keempat korban tersebut terdiri dari anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta orang dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.