Penugasan sebagai Dirut Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI
Politik | 17 Maret 2025, 09:44 WIB
Panglima TNI pun telah menanggapi terkait hal tersebut. Ia menuturkan, Novi Helmy akan mengundurkan diri dari kedinasan militer.
"Iya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus Subiyanto, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: TNI Sebut Penunjukan Mayjen Novi Helmi Jadi Dirut Bulog Kesepakatan dengan Kementerian BUMN
Menurutnya tentara aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan harus pensiun atau mundur.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut membatasi prajurit aktif hanya bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas militer.
10 jabatan yang dimaksud yakni Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden.
Kemudian Intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV