YLBHI Menilai Polisi Tak Perlu Proses Laporan Penggerudukan Rapat DPR di Hotel Fairmont
Hukum | 16 Maret 2025, 20:25 WIB
Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan itu pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont)," kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: KontraS Diduga Alami Teror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor Didatangi Orang Tak Dikenal
Dia mengatakan polisi masih menyelidiki terlapor dalam peristiwa itu, yang bakal disangkakan sejumlah pasal, termasuk mengganggu ketertiban umum.
"Mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com