Presiden Prabowo Buat Aturan Seskab di Bawah Sesmilpres, Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI
Politik | 13 Maret 2025, 15:02 WIB
Sebab, penempatan Teddy Indra Wijaya sudah berdasarkan Perpres di mana posisinya berada di bawah Sesmilpres.
“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada menyampaikannya bahwa ada perpres, seskap di bawah sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” jelas Maruli.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Ahok Hari Ini: Yang Bersangkutan Pernah sebagai Komut di Pertamina
“Seharusnya (Letkol Teddy) di situ, kalau berdasarkan itu, tidak harus (mundur),” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV