Presiden Prabowo Buat Aturan Seskab di Bawah Sesmilpres, Letkol Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI
Politik | 13 Maret 2025, 15:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam perpres itu disebutkan, posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
“Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, diatur juga perihal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet pada Pasal 121 Ayat (2).
Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka hak keuangannyanya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
Baca Juga: Siang Ini, Prabowo Umumkan Tunjangan Guru Ditransfer Langsung, Tidak Lagi Melalui Rekening Pemda
“Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” tulis pasal itu.
Oleh karena itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV