LHKPN Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Tercatat Hanya Miliki Harta Rp14 Juta
Hukum | 12 Maret 2025, 20:30 WIB
Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menemukan Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dari hasil tes urine saat penangkapan, Fajar dinyatakan positif narkoba.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/elhkpn.kpk.go.id