Resmi, Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Minerba
Politik | 18 Februari 2025, 11:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Rapat Paripurna DPRRI mengesahkan revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pada Selasa (18/2/2025).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menghaturkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung revisi ini.
"Terima kasih kepada berbagai pihak yang telah ditugaskan dalam revisi UU Minerba, sehingga ini dapat diselesaikan," kata Doli di gedung DPR, Selasa.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Disepakati untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Besok
Selanjutnya. Adies meminta persetujuan peserta rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Minerba.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan terkait revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Puan soal Kampus Diberi Izin Tambang dalam Revisi UU Minerba: Jangan Saling Curiga
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV