> >

Revisi UU Minerba Disepakati untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Politik | 17 Februari 2025, 22:47 WIB
Revisi UU Minerba Disepakati untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan ekonomi daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara lelang atau prioritas diatur dengan peraturan pemerintah," tulis pasal 51 ayat (4).

Sementara di pasal 75, dijelaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dapat diberikan kepada sektor-sektor tersebut, yakni BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik perguruan tinggi, dan badan usaha swasta.

Pada ayat (3) dan (4), semua sektor kecuali badan usaha swasta mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sedangkan badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.

"Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 dilakukan oleh menteri," tulis salinan RUU tersebut.

Tak hanya ormas hingga koperasi, kampus juga diberi kesempatan untuk mengelola tambang. Hanya saja dalam DIM, pemerintah mengusulkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha swasta tertentu menjadi pihak ketiga sebagai pengelola tambang perguruan tinggi.

Baca Juga: Bahas Revisi UU Minerba, Baleg DPR Sindir Bahlil hingga Prasetyo Hadi Tak Hadir Rapat

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, penugasan itu bisa diberikan lewat Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri (Kepmen).

"Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri, tertentu," kata Supratman di sela-sela rapat Baleg membahas RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU