Revisi UU Minerba Disepakati untuk Dibawa ke Rapat Paripurna Besok
Politik | 17 Februari 2025, 22:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Seluruh fraksi di DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan terkait revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di ruang sidang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Senin.
Baca Juga: Puan soal Kampus Diberi Izin Tambang dalam Revisi UU Minerba: Jangan Saling Curiga
"Setuju," kata peserta rapat.
"Adapun pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna besok, 18 Februari 2025, pukul 10.00 WIB," kata Bob Hasan.
Sebelumnya, DPR tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut bersama pemerintah setelah diserahkan pada Rabu (12/2/2025). DIM yang telah dikompilasi oleh tim Badan Legislasi dari pemerintah dan DPR RI berjumlah 256 DIM.
Rinciannya, 104 DIM RUU bersifat tetap, 12 DIM RUU bersifat redaksional, 1 DIM bersifat reposisi, 34 DIM RUU bersifat subtansi, 97 DIM RUU bersifat subtansi baru, dan 8 DIM RUU dihapus.
Ada sejumlah pihak yang dapat mengelola tambang dalam RUU Minerba, mereka adalah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga koperasi.
"WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas," bunyi perubahan Pasal 51 dalam RUU Minerba.
Kemudian, lelang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan keuangan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV