Johanis Tanak Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK
Peristiwa | 13 Februari 2025, 14:11 WIB“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Mobil tersebut diberikan sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat antara kedua negara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV