Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Bui, Hakim: Perbuatannya Sangatlah Menyakiti Hati Rakyat
Hukum | 13 Februari 2025, 11:43 WIB
Baca Juga: Hari Ini, Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus korupsi timah Harvey sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Vonis dari PN Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejagung.
Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun pihak Harvey Moesi mengajukan banding.
Dalam tingkat banding tersebut, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com