Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Bui, Hakim: Perbuatannya Sangatlah Menyakiti Hati Rakyat
Hukum | 13 Februari 2025, 11:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara di kasus korupsi timah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebut dalam hal memberatkan korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp420 M
Perbuatan Harvey, kata ia, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sementara itu, hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam menjatuhkan putusan banding tersebut.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.
Selanjutnya, hakim pun membacakan vonis banding dalam kasus tersebut, dimana suami dari Artis Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Majelis hakim juga menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com