Ronny Talapessy: Keterangan Ahli dari KPK Perkuat Dalil Permohonan Hasto Kristiyanto di Praperadilan
Peristiwa | 12 Februari 2025, 11:45 WIB
Baca Juga: Pengamat: Ada Aspek Ketidakadilan dalam Proses Efisiensi Anggaran Pemerintahan Prabowo
Sementara untuk kedudukan SOP KPK, Ronny menilai ahli menyamakan SOP KPK dengan PERJA, PERKAPOLRI, dan PERMA. Menurutnya, hal tersebut kurang tepat karena SOP KPK adalah Peraturan Kebijakan (beleid regels) yang saat ini lembaga pengujiannya tidak ada di Indonesia.
“Ini berbeda dengan PERJA, PERKAPOLRI, dan PERMA yang bisa diuji di Mahkamah Agung (judicial review),” kata Ronny.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV