> >

Yusril soal Pemulangan Reynhard & Hambali: Betapa pun Salah, Tanggung Jawab Negara Lindungi Warganya

Hukum | 11 Februari 2025, 20:29 WIB
Yusril soal Pemulangan Reynhard  Hambali Betapa pun Salah Tanggung Jawab Negara Lindungi Warganya
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Sumber: Kemenko Kumham Imipas via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas rencana pemulangan terpidana pemerkosaan Reynhard Sinaga dan terpidana terorisme Hambali dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yusril menyebut rencana pemulangan Reynhard yang ditahan di Inggris Raya dan Hambali yang ditahan di Guantanamo, tidak menjadi prioritas pemerintah, tetapi akan dilakukan kalau bisa.

Reynhard merupakan pemerkosa yang divonis bersalah atas 159 kasus kekerasan seksual di Manchester, Inggris Raya.

Sedangkan Hambali adalah mantan pemimpin militer Jemaah Islamiyah (JI) yang didakwa terlibat peristiwa Bom Bali I.

"Soal Hambali dan soal Reynhard, saya sudah menegaskan bahwa kasus kedua orang ini tidaklah menjadi prioritas bagi pemerintah untuk segera merepatriasi yang bersangkutan ke sini," kata Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR, Selasa.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Pulangkan Predator Seks Reynhard Sinaga, Yusril: Nanti Dimasukkan Nusakambangan

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, apa pun kesalahan yang dilakukan Reynhard dan Hambali, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi mereka.

"Betapa pun salah, betapa pun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak terlepas terhadap hal itu karena setiap warga negara di mana pun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perhatian, perlindungan dan pembelaan," kata Yusril.

Mengenai Reynhard, proses pemulangan disebutnya tidak akan berlangsung mudah. Pasalnya, terpidana pemerkosaan tersebut baru bisa mengajukan permohonan keringanan setelah 30 tahun di penjara.

Sedangkan mengenai Hambali, Yusril menyebut pemerintah telah meminta Amerika Serikat (AS) untuk mengadili yang bersangkutan. Menurutnya, AS telah menahan Hambali di Guantanamo selama dua dekade tanpa proses pengadilan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU