> >

Ronny Talapessy: KPK Gampang Tetapkan Tersangka Seseorang, tetapi Administrasi Urak-urakan

Hukum | 11 Februari 2025, 11:13 WIB
Kuasa Hukum tersangka Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: KPK Hadirkan 4 Ahli Pidana pada Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini

Ronny dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sidang praperadilan seharusnya dalil-dalil dan fakta-fakta saling berkaitan, saling menguatkan.

Jadi, katanya, kalau ada tanggapan terhadap petitum, sudah sewajarnya antara substansi, bukti, saksi saling menguatkan.

“Tapi kemarin kita mendengar bersama bagaimana jawaban termohon tidak nyambung. Dalam gugatan kami mempersoalkan bukti lama yang dipakai, tapi bukti yang kemarin disodorin malah tetap menggunakan bukti-bukti yang lama,” ujar Ronny.

“Demikiam pula alat bukti yang dihadirkan kemarin, banyak sekali yang cacat secara hukum, contoh BAP yang copy dari copy yang dilegalisir, yang di dalamnya BAP tidak utuh dan tidak ada, parah,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU