> >

Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans

Hukum | 4 Februari 2025, 22:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan RismaGus Hans
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak resmi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubenur Pilkada Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan Layar Breakingnews Kompas TV)

Sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans secara menggugat hasil Pilkada Jatim dan mendalilkan kecurangan oleh paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil).

Baca Juga: Tim Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Jatim

Tim hukum pasangan Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari pasangan Khofifah-Emil.

KPU Jawa Timur telah mengumumkan perolehan suara Pilkada Jawa Timur sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).

Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU