Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans
Hukum | 4 Februari 2025, 22:20 WIB
Sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans secara menggugat hasil Pilkada Jatim dan mendalilkan kecurangan oleh paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil).
Baca Juga: Tim Khofifah-Emil Dardak Bantah Ada Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Jatim
Tim hukum pasangan Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Jatim yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari pasangan Khofifah-Emil.
KPU Jawa Timur telah mengumumkan perolehan suara Pilkada Jawa Timur sebagai berikut:
Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com