Mahkamah Konstitusi Tidak Lanjutkan Perkara PHPU Pilkada Jatim yang Diajukan Risma-Gus Hans
Hukum | 4 Februari 2025, 22:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.
Keputusan MK tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ujarnya, dikutip Kompas.com.
Dengan keputusan MK tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 pada Pilkada Jawa Timur 2024, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak kembai memimpin Jawa Timur.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, MK berpendapat bahwa banyak dalil dari kubu Risma-Gus Hans yang tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Khofifah dan Emil ke Jakarta Jelang Pembacaan Putusan Sela PHPU Pilkada Jatim di MK
Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Saldi berpendapat selama anomali dari Sirekap tidak memengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui kenanisme berjenjang, maka dalil mengenai adanya manipulasi juga tidak terbukti.
Demikian pula dengan dalil yang disampaikan mengenai manipulasi formulir C Hasil KWK. MK berpendapat ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi aawal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi membacakan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com