3 Perkara PHPU Pilkada Banjarbaru di MK Kandas, Satu Lainnya Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Hukum | 5 Februari 2025, 00:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tiga perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke persidangan.
Tiga perkara tersebut antara lain perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ketika membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip Antara.
Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah dan Abd Karim, yang merupakan pemilih terdaftar di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Baca Juga: Khofifah dan Emil ke Jakarta Jelang Pembacaan Putusan Sela PHPU Pilkada Jatim di MK
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, klasifikasi pemohon dalam perkara sengketa pilkada ialah pasangan calon atau pemantau pemilihan jika hanya terdapat satu pasangan calon (pilkada kotak kosong).
Berdasarkan hal itu, MK berpendapat Udiansyah dan Karim sebagai perseorangan tidak termasuk kategori pasangan calon maupun pemantau pemilihan.
"Dengan demikian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ucap Arief.
Pertimbangan yang sama juga menjadi alasan ditolaknya perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Direktur Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Hamdan Eko Benyamine dan kawan-kawan.
Sedangkan perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Sebab, meski berstatus sebagai calon peserta pilkada, Said mengajukan gugatan tanpa didampingi pasangannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin selaku calon wali kota.
Menurut MK, pengajuan gugatan harus dimaknai sebagai satu kesatuan antara calon wali kota dan wakil wali kota.
Selain ketiga perkara yang kandas tersebut, satu perkara lain berlanut ke tahap sidang pembuktian lanjutan, yakni perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
MK menjadwalkan pelaksanaan sidang pembuktian lanjutan pada 7–17 Februari 2025. Muhamad Arifin dapat mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.
Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menjadi perbincangan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah kurang dari satu bulan menjelang hari pemungutan suara.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 47 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Meski didiskualifikasi, foto pasangan Aditya-Said tetap ada di surat suara bersanding dengan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Pada Pilkada Kota Banjarbaru, KPU menganggap suara yang diperoleh oleh pasangan Aditya-Said sebagai suara tidak sah.
Alhasil, Erna-Wartono ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh 36.135 suara, sementara total suara tidak sah mencapai 78.736 suara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara