> >

MPM dan LHKP PP Muhammadiyah Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional di PIK 2

Hukum | 31 Januari 2025, 14:35 WIB
MPM dan LHKP PP Muhammadiyah Temukan Indikasi Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional di PIK 2
Kunjungan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke rumah Abah Jabir Tokoh Petani Desa Muncung Tangerang korban perampasan tanah untuk proyek PIK 2 (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) dan Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melakukan kunjungan dialogis ke Proyek Strategis Naasional (PSN) di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. 

Pada kunjungan dialogis itu, rombongan MPM dan LHKP PP Muhammadiyah meminta keterangan beberapa warga yang diduga korban dari PSN PIK 2.

"Setelah kami temui dan meminta keterangan beberapa korban yang ditimbulkan dari Proyek PIK 2 ini, kami menemukan ada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) terstruktur dan masif," ujar Usman Hamid, Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah dalam siaran persnya, Kamis (30/1/2025).

Menurut Usman, keterangan korban, baik dari pihak nelayan maupun petani meyakinkannya bahwa pengusaha, perangkat desa dan kelurahan sudah terkonsolidasi dengan baik agar proyek tersebut bisa berjalan sesuai dengan kemauan pengusaha.

Baca Juga: Sesmenko Perekonomian: PSN PIK 2 jadi Salah Satu Proyek Prioritas yang Dievaluasi

"Keterangan yang diberikan ke kami, bahwa di samping pengusaha, yang bermain dalam proyek ini juga ada perangkat desa dan lurah. Bahkan, salah satu korban masih kerabat dengan lurah," kata Usman. 

Dampaknya, sambung Usman, di samping nelayan tak bisa melaut, petani susah menggarap sawah karena adanya penutupan aliran sungai, para korban juga akhirnya berkonflik dengan kerabat sendiri. 

"Keserakahan pengusaha selalu menimbulkan banyak korban, dan efek negatif yang ditimbulkan tidak hanya perputaran ekonomi nelayan dan petani yang terhenti, tapi juga menjadi korban adu domba pengusaha," ucapnya.

Ketua Divisi Advokasi MPM PP Muhammadiyah, Himawan menilai, aliran sungai yang biasa dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah sengaja ditutup agar aktivitas bertani masyarakat terhenti dan lahan masyarakat dapat segera dijual ke pengembang.

"Jika aliran sungai terhenti, lahan tentu tak bisa lagi digarap, akhirnya dijual dengan cara terpaksa. Hal ini juga terkonfirmasi dengan para petani korban proyek di PIK 2 ini," tandas Himawan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU