> >

Soroti Kasus AKBP Bintoro, Anggota DPR Minta Polri Pecat jika Terbukti Lakukan Pemerasan

Hukum | 30 Januari 2025, 07:54 WIB
Soroti Kasus AKBP Bintoro Anggota DPR Minta Polri Pecat jika Terbukti Lakukan Pemerasan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9/2024). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta agar Polri bukan hanya menempatkan personelnya di penempatan khusus, tetapi juga dijatuhi sanksi pemecatan jika terbukti melakukan pemerasan.

Sahroni menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Jika benar terbukti, saya minta mereka semua dipecat saja sekalian, jangan cuma patsus,” ucapnya kepada wartawan Rabu (29/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

“Yang begini-begini kan malu-maluin institusi Polri. Mantan Kasat Reskrim malah bersekongkol untuk meras pengusaha, gimana mau jadi contoh yang baik buat jajarannya?" imbuhnya.

Baca Juga: Buntut Tersangka Gugat Perdata, Kompolnas Dorong AKBP Bintoro Diusut Etik dan Pidana

Ia juga  meminta jajaran Polda Metro Jaya tak segan memproses pidana terhadap para pelaku, untuk menunjukkan bahwa Polri tidak segan menindak personelnya yang melanggar.

“Dan bahkan tak hanya sampai situ, jika terbukti, ya wajib lanjut proses pidana, dong. Ini jelas pemerasan, ada hukumannya. Jadi tak hanya sampai sanksi administratif, polisi juga harus berani tuntaskan ini sampai ranah pidananya.”

“Agar menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi Polri tidak segan untuk menindak setiap jajarannya yang nakal. Tidak peduli apa pun pangkatnya,” ujarnya.

Terlebih, kasus dugaan pemerasan tersebut melibatkan seorang personel yang menjabat sebagai Kasat Reskrim.

“Tapi ya sebenarnya ini sangat miris. Selevel Kasat Reskrim sudah berani main hal sejorok ini, bersekongkol pula. Benar-benar contoh yang buruk buat anak buahnya,” tandasnya.

Adapun, Polda Metro Jaya telah melakukan penempatan khusus (patsus) empat polisi terkait dugaan pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Total empat orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung dan jajaran Polda Metro Jaya pasti akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.

Sementara, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan pihaknya telah menangani kasus itu.

“Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” katanya.

Diketahui, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel pada April 2024.

Bantahan AKBP Bintoro

AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha laboratorim senilai Rp20 miliar.

Baca Juga: [FULL] Klarifikasi AKBP Bintoro hingga Penjelasan IPW Soal Peras Bos Prodia Rp20 M!

“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Ia menegaskan, dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan tersebut. Bahkan, ia menyebut kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka Saudara AN dan B untuk disidangkan,” tambahnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU