> >

Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi

Hukum | 29 Januari 2025, 14:27 WIB
Menteri Hukum Paulus Tannos Masih Berstatus WNI Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait Paulus Tannos, Rabu (29/1/2025). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Andi menyatakan Paulus Tannos masih bertatus warga negara Indonesia (WNI).

"Yang bersangkutan (Paulus Tannos) juga memiliki paspor negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," jelas Andi.

"Kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, masih bertatus sebagai warga Indonesia," imbuhnya.

Ia menuturkan, paspor Paulus Tannos sampai dengan 2018  masih atas nama Tjhin Thian Po dan telah dua kali melakukan perubahan.

Lebih lanjut, ia pun menegaskan Kementerian Hukum akan memberikan support apa pun yang dibutuhkan aparat penegak hukum, khususnya KPK dalam percepatan ekstradisi Paulus Tannos. 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU