Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi
Hukum | 29 Januari 2025, 14:27 WIB
Andi menyatakan Paulus Tannos masih bertatus warga negara Indonesia (WNI).
"Yang bersangkutan (Paulus Tannos) juga memiliki paspor negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," jelas Andi.
"Kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, masih bertatus sebagai warga Indonesia," imbuhnya.
Ia menuturkan, paspor Paulus Tannos sampai dengan 2018 masih atas nama Tjhin Thian Po dan telah dua kali melakukan perubahan.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan Kementerian Hukum akan memberikan support apa pun yang dibutuhkan aparat penegak hukum, khususnya KPK dalam percepatan ekstradisi Paulus Tannos.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV