Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi
Hukum | 29 Januari 2025, 14:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau eKTP.
Seperti diketahui, Paulus Tannos sebelumnya telah berhasil ditangkap di Singapura.
Andi menuturkan, pemerintah Indonesia memiliki waktu selama 45 hari untuk melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Saya menegaskan, bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas 45 hari. Itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: Tertangkapnya Paulus Tannos Buat Koruptor Berpikir Ulang Sembunyi di Singapura
Ia pun menegaskan, kementeriannya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (RI), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri, guna mempercepat ekstradisi tersebut.
"Hasil koordinasi yang sangat baik terkait ini, saya yakin dan percaya dalam waktu singkat hal tersebut bisa dipenuhi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan peran Kementerian Hukum dalam proses ekstradisi Paulus.
"Kaitan Kementerian Hukum terkait pelaksanaan ekstradisi, pengajuan ekstradisi atas permintaan dan penyidikan kasus yang dilakukan KPK, nanti administrasinya akan diajukan oleh Kementerian Hukum, kemudian diteruskan kepada otoritas yang berada di Singapura," jelasnya.
Baca Juga: Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik, Dubes RI untuk Singapura Sebut Tak Kebal Hukum
Paulus Tannos Masih Bertatus WNI
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV