> >

IPhone 16 Belum Resmi Dijual, tapi Lebih dari 12.000 Unit Sudah Aktif di Indonesia

Peristiwa | 14 Januari 2025, 08:01 WIB
IPhone 16 Belum Resmi Dijual tapi Lebih dari 12000 Unit Sudah Aktif di Indonesia
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri. (Sumber: Straits Times)

Saat ini, penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia masih dilarang karena Apple belum memenuhi persyaratan 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN, mengingat skema TKDN mereka berbasis investasi atau pengembangan inovasi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Baca Juga: Menperin Ultimatum Apple soal Investasi TKDN, iPhone Bisa Dilarang Beredar di Indonesia

Ketentuan berbeda berlaku untuk pintu masuk kedatangan seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, di mana barang penumpang dibedakan menjadi kategori barang pribadi dan barang non-pribadi.

Meski iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tersebut, Chotibul menekankan bahwa perangkat tersebut hanya diperbolehkan masuk untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperdagangkan, serta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU