> >

Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Ceknya

Peristiwa | 13 Januari 2025, 08:15 WIB
Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol Ini Bahaya dan Cara Ceknya
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%. Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)

Baca Juga: Digital Forensik: 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online Muncul dalam Kasus Kematian Sekeluarga

Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Disalahgunakan?

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:

  1. Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan
  2. Laporkan ke OJK melalui:
    • Call center: 157
    • Email: konsumen@ojk.go.id
    • WhatsApp: 081157157157
  3. Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian
  4. Simpan semua bukti pelaporan

Untuk menghindari penyalahgunaan data KTP:

  • Jangan memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya
  • Hindari mengunggah foto KTP di media sosial
  • Selalu tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP
  • Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK
  • Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan

Dengan mengetahui bahaya dan cara mengecek penyalahgunaan KTP, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka. Ingat, pencegahan lebih baik daripada menghadapi masalah setelah data KTP disalahgunakan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU