> >

Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol: Ini Bahaya dan Cara Ceknya

Peristiwa | 13 Januari 2025, 08:15 WIB
Waspada Pencurian Data KTP untuk Pinjol Ini Bahaya dan Cara Ceknya
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap. Saat ini, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%. Angka tersebut akan turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. (Sumber: Surya/EBEN HAEZER)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencurian dan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Fenomena ini perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri.

Korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.

Baca Juga: Link PDF Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2025 Kemenkeu, Ini Syarat Pengisian DRH NIP

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:

Persiapan Dokumen:

  1. KTP asli
  2. Foto diri terbaru
  3. Foto selfie dengan KTP

Langkah Pengecekan:

  1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran"
  3. Lengkapi formulir dengan data:
    • Jenis debitur
    • Jenis identitas
    • Kewarganegaraan
    • Nomor identitas
  4. Unggah dokumen pendukung
  5. Ajukan permohonan
  6. Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU