Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Tak Sebesar 2022, Tak Ada Ganti Rugi untuk Peternak
Humaniora | 12 Januari 2025, 17:00 WIB
Ada 4 juta dosis vaksin PMK yang akan didistribusikan ke daerah-daerah berisiko tinggi, termasuk Jawa Tengah dan DIY.
Kementan juga telah memetakan wilayah penanganan PMK dalam tiga zona, yakni zona merah atau wilayah kasus kategori tinggi meliputi Provinsi Lampung, Pulau Jawa, Bali, dan NTB.
Berikutnya, zona kuning ( kasus sedang-tinggi) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi, dan zona hijau (bebas kasus) mencakup NTT, Pulau Maluku, dan Pulau Papua.
"Saya pikir para peternak kita juga sudah punya pengalaman sebetulnya terkait dengan kasus PMK yang terjadi di tahun 2022, yang penting tidak boleh panik," ucapnya.
Baca Juga: Zulhas Ungkap Prabowo Akan Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp140 Triliun
Para peternak diminta untuk tidak menjual ternak yang sakit karena dapat mempercepat penyebaran PMK.
Jika ada ternak yang sakit, harus segera dilaporkan sehingga mendapatkan penanganan cepat dari instansi terkait baik di level provinsi maupun kabupaten/kota bersama perguruan tinggi dan stakeholder lainnya.
Kementan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK Nasional sebagai langkah strategis mengendalikan penyebaran wabah PMK yang menyerang hewan ternak di Indonesia.
"Satgas ini untuk menjamin kolaborasi dan sinergi dalam rangka orkestrasi pengendalian PMK sampai ke tingkat daerah," sebutnya.
Satgas tersebut melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara