> >

Politikus Demokrat: Pemasangan Pagar Bambu di Perairan Tangerang Salahi UU

Peristiwa | 10 Januari 2025, 15:10 WIB
Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Demokrat Herman Khaeron di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemasangan pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Perairan Tangerang, Banten, menyalahi perundang-undangan.

Menurutnya, pagar laut ini merugikan nelayan dan dapat menjadi contoh buruk.

“Yang mengatur terhadap laut adalah sebagai common property. Nah oleh karenanya sebetulnya tidak serta-merta seseorang dapat memiliki laut. Karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan, garis pantai,” ucap Herman.

“ Nah kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan. Kecuali kalau kemudian bahwa itu memang sudah dalam konsesi pengerjaan yang tahapannya sesuai dengan Undang-Undang,” lanjutnya.

Hero, sapaanya,   menambahkan, tanpa izin yang lengkap siapa pun tidak boleh memasang pagar di laut meskipun itu terkait proyek reklamasi.

Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP hingga 2030

Lantaran laut adalah sumber daya bersama yang dimanfaatkan sebagai jalur transportasi dan mata pencarian.

“Karena misalkan pemagaran itu adalah bagian yang akan dilakukan reklamasinya. Ya selama bahwa perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu, ya nggak bisa pemagaran. Kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara, semuanya sudah ditempuh, amdalnya sudah ada,” ujarnya.

Termasuk semua  izin reklamasi sudah legal, sudah bisa menjadi landasan,  itulah kegiatan reklamasi namanya. "Tapi kalau tiba-tiba dipagar laut gitu, atau kemudian laut di-coupling, ya nggak bisa, aturannya tidak begitu. Laut itu adalah sebagai common property,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Herman menegaskan BUMN ataupun swasta yang memasang pagar laut harus patuh pada undang-undang dan menyiapkan landasan hukumnya terlebih dahulu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU