> >

Skema PPPK Paruh Waktu Menurut KepmenPANRB 347, Siapa Saja yang Termasuk?

Peristiwa | 10 Januari 2025, 08:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. (Sumber: Kemen PANRB)

Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:

Baca Juga: Kemenag Mau Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren dan Buka Prodi Manajemen Pesantren

1. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU