> >

Skema PPPK Paruh Waktu Menurut KepmenPANRB 347, Siapa Saja yang Termasuk?

Peristiwa | 10 Januari 2025, 08:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. (Sumber: Kemen PANRB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga non-ASN/honorer yang tidak lulus PPPK 2024 untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” kata Rini, Rabu (08/01/2025).

Selain itu, surat tersebut juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: 70 Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024, Berikut Kode Penanda Kelulusannya

Oleh karena itu, kata Rini, anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.  

Bagi tenaga PPPK Paruh Waktu, penganggaran disediakan di luar belanja pegawai.

Menurut Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 diktum ke-33, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

Sehingga kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.

Selanjutnya, pada pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU