> >

Pendapat Tim Hukum Pasangan Khofifah-Emil: Gugatan Risma-Gus Hans Kabur dan Jauh dari Fakta

Politik | 9 Januari 2025, 18:28 WIB
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubenur Pilkada Jawa Timur. (Sumber: Tangkapan Layar Breakingnews Kompas TV)

Pasangan Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Dengan demikian, perolehan suara pada Pilkada Jatim 2024 adalah paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim sebanyak 1.797.332 suara, dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.

Baca Juga: Kubu Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur

Tetapi, jika MK menolak permohonan mereka tersebut, tim hukum Risma-Gus Hans membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Khofifah-Emil.

"Memerintahkan KPU Jatim melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Tri Wiyono selaku kuasa hukum Paslon Risma-Gus Hans.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU